PERSYARATAN ADMINISTRATIF
PPDB
JENJANG SD/SMP TAHUN
AJARAN 2024/2025
a.
Akte
kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) 1 lembar (foto copy untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya dalam bentuk
Jpg untuk yang pendaftaran online);
b.
Pas foto calon peserta
didik baru hitam-putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak
1 lembar (untuk yang pendaftaran online dalam bentuk Jpg);
c.
Kartu
Keluarga minimal terbit 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Foto copy dengan menunjukkan aslinya
untuk yang pendaftaran offline dan
difoto aslinya untuk yang pendaftaran online). Kartu Keluarga dapat
diganti dengan Surat
Keterangan Domisili dari RT/RW
yang dilegalisir oleh Lurah yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
d.
Bagi calon
peserta didik asal luar daerah
Kota Kupang harus melampirkan rekomendasi dan surat pindah
rayon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal.
e.
Khusus
Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur Afirmasi wajib
menyertakan bukti berupa kartu peserta PKH atau KIS atau KIP (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto
aslinya untuk yang pendaftaran online).
f.
Khusus
Calon peserta didik yang mendaftar melalui
jalur Perpindahan tugas orang tua/wali wajib menyertakan dokumen berupa
Surat Keputusan pindah tugas orang tua/wali dari pejabat yang berwenang (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya
untuk yang pendaftaran
offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online).
g.
Khusus
Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi (akademik, seni atau olah raga) wajib
menyertakan dokumen berupa
Sertifikat/Piagam Penghargaan: Tingkat
Nasional: Minimal sebagai
peserta; Tingkat Provinsi: Juara
I, II atau III, dan Tingkat Kabupaten/Kota: Juara I (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya
untuk yang pendaftaran
offline dan difoto aslinya dalam bentuk jpg untuk yang pendaftaran online).